Keberadaan Perkumpulan Persaudaraan Kejiwaan (PPK) SUBUD Indonesia secara hukum telah dikukuhkan oleh Menteri Kehakiman dalam Tambahan Berita Negara RI tanggal 4 Desember 1964, No. 96 dan diterbitkan sebagai Anggaran Dasar Serikat-serikat No. 36 tahun 1964.
Anggaran Dasar ini telah mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan UU nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perubahan Anggaran Dasar PPK SUBUD Indonesia secara hukum telah pula dikukuhkan oleh Menteri Kehakiman dan tambahan Berita Negara RI tanggal 18 Nopember 1988, No. 93 dan diterbitkan sebagai Anggaran Dasar Serikat-serikat No. 60, Tahun 1988.
Para anggota SUBUD di berbagai negara membentuk organisasi nasionalnya masing-masing. Organisasi nasional negara-negara ini membentu Perkumpulan Persaudaraan Kejiwaan SUBUD Sedunia yang disebut World SUBUD Association (WSA).